Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar Negeri;
bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2016 tentang Pedoman Seleksi Atase Perindustrian dan Kepala Bidang Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga perlu disusun kembali tata cara seleksi dan pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/42952/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2022
Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia