Sistem Informasi Minyak Goreng Curah
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan program minyak goreng curah rakyat;
bahwa untuk mendukung kebijakan program minyak goreng curah rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyiapkan sistem informasi minyak goreng curah bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program minyak goreng curah rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 72 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota