Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2022

Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Ditetapkan: 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh