Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2022

Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 470

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Otoritas Veteriner


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 150 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat


Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Pedoman Teknis Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia