Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2021
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan Pelatihan Dasar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015
Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air Dan Bangunan Pengairan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil