Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013

Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 Maret 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/4/2007, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2012;

  2. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri m1 sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kompetensi Guru atau Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan


Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon


Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025