Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 120 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu dilakukan penyesuaian regulasi terkait pengelolaan teknis keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai


Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib