
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 120 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur
Konsiderans
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu dilakukan penyesuaian regulasi terkait pengelolaan teknis keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017
Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib