Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020

Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu


Ditetapkan: 10 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Perindustrian berwenang untuk memberikan rekomendasi untuk penetapan pengguna gas bumi tertentu;

  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai rekomendasi pengguna gas bumi tertentu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan