Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020

Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 638

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Perindustrian berwenang untuk memberikan rekomendasi untuk penetapan pengguna gas bumi tertentu;

  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai rekomendasi pengguna gas bumi tertentu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan