Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Menteri Perindustrian berwenang untuk memberikan rekomendasi untuk penetapan pengguna gas bumi tertentu;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai rekomendasi pengguna gas bumi tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/256/2022
Penunjukan PT Kimia Farma Tbk untuk dan atas nama Pemerintah Melaksanakan Paten Terhadap Obat Remdesivir dan Obat Favipiravir
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib