Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018

Pedoman Penetapan dan Evaluasi Objek Vital Nasional Bidang Industri


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 989

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penetapan industri dan kawasan industri sebagai objek vital nasional dilakukan untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, sehingga industri tetap mampu menjalankan peran strategis dalam pembangunan dan penguatan perekonomian nasional;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penetapan dan evaluasi terhadap industri dan kawasan industri sebagai objek vital nasional bidang industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Objek Vital Nasional Bidang Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah