Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk: melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa telah diterbitkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019
Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.04.21.187 Tahun 2021
Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa