
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022
Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa untuk: melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa telah diterbitkan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas, sehingga perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022
Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak