Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara telah disetujui pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Badan Intelijen Negara;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019
Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 51/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Diabetes Melitus Dokter Spesialis Penyakit Dalam