
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara telah disetujui pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Badan Intelijen Negara;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2019
Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 126 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the United Mexican States for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002)