Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980

Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan


Ditetapkan: 28 Agustus 1980
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengumpulan sumbangan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273), merupakan salah satu unsur penunjang usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong royongan;

  2. bahwa pengumpulan sumbangan tersebut termasuk salah satu usaha pengerahan dan penggunaan dana bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53);

  3. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan yang menyangkut pengerahan dan penggunaan dana bagi kesejahteraan sosial di dalam masyarakat, maka pelaksanaan pengumpulan sumbangan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2022


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020


Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional