Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah


Ditetapkan: 20 Februari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah sebagai salah satu industri prioritas nasional, perlu peningkatan kemampuan produksi dengan mengadakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui pemberian keringanan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan produksi yang baru.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Proses Bisnis Kementerian Dalam Negeri


Penunjukan Surveyor Independen Pelaksana Verifikasi Terhadap Pengajuan Permohonan Penetapan Penerima Fasilitas Perpajakan Dalam Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau (PPKB)


Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh


Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)