
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2013
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah sebagai salah satu industri prioritas nasional, perlu peningkatan kemampuan produksi dengan mengadakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui pemberian keringanan harga dalam pembelian mesin dan/atau peralatan produksi yang baru.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2015
Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi