Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2020

Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 208
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa proses produksi industri peralatan saniter dari keramik menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi serta air yang besar, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri peralatan sani ter dari keramik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia