Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018

Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 5 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu mengatur tata cara penunjukan dan pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, di lingkungan Kementerian Perhubungan, diperlukan pula adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural setara jabatan pimpinan tinggi/ jabatan administrator/jabatan pengawas/jabatan pelaksana yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya


Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial