Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam


Ditetapkan: 20 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri;

  3. bahwa saat ini Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tanggal 14 November 2017, sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja kantor Pelabuhan Batam;

  4. bahwa untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai surat Nomor B/229/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara