Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu disusun Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, perlu menetapkan Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015
Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku