Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007

Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2007
Jenis: Peraturan Presiden
Dasar Hukum
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan
    dan Pengembangan Usaha Kecil
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Statuta Politeknik Penerbangan Palembang