
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 88 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang kedokteran olahraga, diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga;
bahwa standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kedokteran Olahraga berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2oO4 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2019
Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015
Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian