Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Lingkungan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun perlu disusun statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, perlu menetapkan Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2020
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan