Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sesua1 dengan perkembangan teknologi di bidang perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2022
Pedoman Mekanisme Kerja dalam Bentuk Skuad (Squad Team) di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022
Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional