Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006

Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 125

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program termasuk Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat (KKPA-TR);

  2. bahwa baki debet Kredit Likuiditas KKPA-TR dan tagihan Bank Indonesia kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koordinator dalam rangka pengeloaaan KLBI skim KKPA-TR telah nihil;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai KKPA-TR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999 beserta peraturan pelaksanaannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 November sampai dengan 21 November 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara