Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara