Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 43 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023
Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2017
Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
