
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1987
Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman tanggal 31 Agustus 1987 No. E.203-PK.02.03 Tahun 1987 yang ditujukan pada 1. Kepala Rumah Tahanan Negara dan 2. Kepala Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang untuk memudahkan Saudara mengetahui isinya bersama ini kami lampirkan salinannya, dengan ini kami minta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara agar apabila Saudara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung mengenai penetapan penahanan, hendaknya tembusan dari surat permohonan Saudara tersebut selalu diberikan juga kepada Kepala Rutan tempat di mana terdakwa ditahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163/KMA/SK/IX/2016
Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba