Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1987

Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara


Ditetapkan: 19 Oktober 1987
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman tanggal 31 Agustus 1987 No. E.203-PK.02.03 Tahun 1987 yang ditujukan pada 1. Kepala Rumah Tahanan Negara dan 2. Kepala Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, yang untuk memudahkan Saudara mengetahui isinya bersama ini kami lampirkan salinannya, dengan ini kami minta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara agar apabila Saudara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung mengenai penetapan penahanan, hendaknya tembusan dari surat permohonan Saudara tersebut selalu diberikan juga kepada Kepala Rutan tempat di mana terdakwa ditahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021


Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga