Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 10 Mei 2019
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
    Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan tertib pelaksanaan penyusutan arsip;

  2. bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Substantif Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Doktor Terapan


Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional