Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021

Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan


Ditetapkan: 16 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya perubahan pengaturan mengenai usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan dilakukan melalui perubahan peraturan menteri serta untuk mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam meningkatkan penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, sehingga perlu simplifikasi beberapa peraturan menteri ke dalam satu peraturan menteri secara komprehensif;

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk kelancaran kegiatan usaha jasa angkutan di perairan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022


Upah Minimum Kabupaten Mukomuko Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya


Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara