Keselamatan Pesepeda di Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1634/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Kronik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.07/2025
Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan