
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar melalui pemberian penghargaan kepada pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2020
Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2013
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI (Pipa Eksisting dan Looping)
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020
Penanganan Benturan Kepentingan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)