Intelijen Keimigrasian
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian diperlukan metode dan prosedur penyelenggaraan fungsi intelijen keimigrasian dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
bahwa ketentuan mengenai metode dan prosedur fungsi intelijen keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Keimigrasian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 120 tahun 2014 tentang Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Peraih Medali pada Olimpiade Sains Internasional