Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022

Intelijen Keimigrasian


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 165

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian diperlukan metode dan prosedur penyelenggaraan fungsi intelijen keimigrasian dengan memperhatikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

  2. bahwa ketentuan mengenai metode dan prosedur fungsi intelijen keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 205 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi


Pemberian Penghargaan Kepada Veteran


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare