Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017

Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 813

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperhatikan faktor efisiensi dan ekonomi, serta perkembangan teknologi;

  2. bahwa sesuai dengan konsep pembangunan pitalebar Indonesia sebagaimana diatur dalam Bab 2 huruf F angka 2 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019, kebijakan dan strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran pembangunan Pitalebar Indonesia di antaranya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio melalui kebijakan netral teknologi agar industri dapat menggunakan teknologi nirkabel yang paling efisien dengan ekosistem yang mendukung;

  3. bahwa berdasarkan catatan kaki INS12 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 450 MHz, yaitu pada rentang 450–457,5 MHz berpasangan dengan 460– 467,5 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan direncanakan untuk implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);

  4. bahwa berdasarkan catatan kaki INS21A pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, yaitu pada rentang 1920-1980 MHz berpasangan dengan 2110- 2170 MHz, diutamakan untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);

  5. bahwa berdasarkan catatan kaki INS24 pada Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, yaitu pada rentang 2300-2400 MHz, diutamakan untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan/atau Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan implementasi sistem International Mobile Telecommunications (IMT);

  6. bahwa Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz diidentifikasi sebagai Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk keperluan IMT-Advanced mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara


Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah