Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut
Konsiderans
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah diatur setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan.
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan laut, perlu menyusun Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 181 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuran Indeks Keamanan Laut Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2024
Perubahan Nama Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara menjadi Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara