Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika