Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan


Ditetapkan: 24 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pengaturan mengenai sertifikat penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, persyaratan, tata cara, dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diatur oleh Menteri;

  2. bahwa untuk mewujudkan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal untuk keselamatan penerbangan dan untuk melaksanakan pemenuhan tindak lanjut temuan International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services, perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila