Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur