Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong menjadi Politeknik Pelayaran Barombong;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Barombong;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Barombong, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/236/M.KT.01/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 187/M/IX/2018 tanggal 7 September 2018 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Pelayaran Barombong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023
Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana