Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan Status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar menjadi Politeknik Pelayaran Malahayati;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Malahayati;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Pelayaran Malahayati, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/236/M.KT.01/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 202/M/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Pelayaran Malahayati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 251 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Amerika Serikat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/KP.010/11/2018
Pedoman Analisis Beban Kerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara