Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati


Ditetapkan pada tanggal 15 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 513

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui peningkatan Status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar menjadi Politeknik Pelayaran Malahayati;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menyusun organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Malahayati;

  3. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja pada Politeknik Pelayaran Malahayati, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/236/M.KT.01/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan dan Persetujuan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Nomor 202/M/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Persetujuan Usul Pendirian Politeknik Pelayaran Malahayati;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam


Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya


Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran