Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015

Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 165

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam pengurusan hutan yang berkelanjutan harus memperhatikan pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;

  2. bahwa pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan asas partisipatif, terbuka, berkeadilan, imparsialitas dan kesetaraan, perlu diatur penanganan konflik tenurial kawasan hutan secara bermartabat dengan mengedepankan hak asasi manusia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara Wajib


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter


Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota