Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam pengurusan hutan yang berkelanjutan harus memperhatikan pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
bahwa pengakuan dan kedudukan hak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan asas partisipatif, terbuka, berkeadilan, imparsialitas dan kesetaraan, perlu diatur penanganan konflik tenurial kawasan hutan secara bermartabat dengan mengedepankan hak asasi manusia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015
Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan