Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan serta untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
bahwa penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menugaskan tenaga kesehatan khususnya pada pusat kesehatan masyarakat terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK);
bahwa penugasan tenaga kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus, namun sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016
Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/SET.0/11/2017
Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2009
Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Polisi Negara