Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Ditetapkan: 22 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan serta untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;

  2. bahwa penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menugaskan tenaga kesehatan khususnya pada pusat kesehatan masyarakat terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK);

  3. bahwa penugasan tenaga kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus, namun sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Pencegahan, Penanganan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pengawasan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029


Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial