Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 560
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan serta untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;

  2. bahwa penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menugaskan tenaga kesehatan khususnya pada pusat kesehatan masyarakat terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK);

  3. bahwa penugasan tenaga kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus, namun sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Gugus Pulau-Pulau Kecil Terluar Kepulauan Anambas


Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan


Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan


Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor