Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan serta untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;
bahwa penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menugaskan tenaga kesehatan khususnya pada pusat kesehatan masyarakat terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK);
bahwa penugasan tenaga kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus, namun sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007
Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata· Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2024
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum