Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 560

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan serta untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan;

  2. bahwa penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan dengan menugaskan tenaga kesehatan khususnya pada pusat kesehatan masyarakat terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK);

  3. bahwa penugasan tenaga kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus, namun sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


Regionalisai Politeknik Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan


Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)