Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022

Pengawakan Kapal Niaga


Ditetapkan: 20 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kelaiklautan kapal serta untuk melaksanakan konvensi internasional Standar Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) beserta amandemen, perlu mengatur pengawakan kapal niaga;

  2. bahwa pengaturan mengenai pengawakan kapal niaga belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengawakan Kapal Niaga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Instrumen, Sistem Kontrol, dan Alat Ukur pada Usaha Minyak dan Gas Bumi


Kode Etik Sumber Daya Manusia pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pedoman Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah


Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Tehnis Peradilan