Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2021

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara


Ditetapkan: 20 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Penerbangan telah mengatur standar emisi gas buang sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan sehingga. perlu diatur persyaratan untuk bahan bakar terbuang, gas buang untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin turbin, dan emisi CO2 pesawat udara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Kegiatan Acara (Event)


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Dua Lingkup Informatika dan Komputer


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Puma Jual