Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor


Ditetapkan: 25 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021
    Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelindungan keselamatan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan, memberikan kepastian hukum serta untuk mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu penyempurnaan pengaturan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang pada kendaraan bermotor.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054


Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme