Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu diatur penambahan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang di setiap kendaraan bermotor;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, telah diatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis yang dilengkapi dan dipasang dengan perlengkapan keselamatan;
bahwa pengaturan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum