Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021

Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu diatur penambahan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang di setiap kendaraan bermotor;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, telah diatur setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis yang dilengkapi dan dipasang dengan perlengkapan keselamatan;

  3. bahwa pengaturan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis