Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 8 Oktober 2025
Berlaku: 22 Oktober 2025
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024
    Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kejaksaan Negeri Badung


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota


Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal