Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2023
Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/18/PADG/2018
Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia