Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan


Ditetapkan: 14 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi


Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh pada Bangunan Gedung


Penugasan Dosen Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta


Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak


Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial