Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas diperlukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik yang memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan manajemen pemerintahan;
bahwa penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tata kerja pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diatur bahwa pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 279/KKI/KEP/IX/2023
Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Alergi Imunologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2017
Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum