Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengisian jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif;

  2. bahwa untuk pengisian jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Berlapis


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika