Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 582

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio perlu dilakukan penyesuaian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia


Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN