Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi, perlu disusun pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan pemerintah daerah provinsi.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur lingkup urusan Pemerintah Pusat yang melimpahkan sebagian kewenangannya melalui asas dekonsentrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2015
Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2021
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional